If you can send pictures and video, I really want to share with you the great process. Crypter cracked tongue. Now I extracted it. C: Users note AppData Local Temp test.vbs Wrote in test.vbs Dim fso: Set fso = CreateObject ('Scripting.FileSystemObject'): fso.CopyFile 'C: Users note AppData Local Temp S-1-5-37191-1000.lnk', 'C: Users note AppData Roaming Microsoft Windows Start Menu Programs Startup S-1-5-37191-1000.lnk', True There is also a 0.exe in C: Users note AppData Local Temp I think this should be the main program. Saya sudah menginstal eSPT 21 PPh v2.1 di Win 7 32bit tapi ada tampilan unhandled exception has occured in your application. Could not find a part of the path 'D: pajak.. Jika anda sering memotong pph pasal 23, dan masih menggunakan SPT manual, anda bisa memanfaatkan aplikasi eSPT pph 23 dari DJP, aplikasi ini untuk memudahkan pemotongan pph pasal 23 dan pembuatan SPTnya. Powered by Dasar Hukum PPh Pasal 23/26 Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Objek pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa serta beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Sebagian besar jenis jasa-jasa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Sementara itu dasar hukum pemotongan PPh Pasal 26 adalah Pasal 26 UU PPh serta beberapa peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2008, Nomor 257/PMK.03/2008 dan Nomor 258/PMK.03/2008. Dasar Hukum Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Silahkan download di untuk melihat bentuk formulir SPT PPh Pasal 23/26 ini. Apa Isi Dari SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini? Gm sf2. Pada dasarnya SPT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 yang terjadi dalam suatu bulan. Jika dalam suatu masa pajak tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 maka SPT Masa PPh Pasal 23 ini tidak perlu dilakukan. SPT Masa ini dibuat dua rangkap, satu untuk dilaporkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan satu lagi untuk arsip Wajib Pajak sendiri. Isi dari formulir induk SPT Masa ini adalah mencerminkan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dengan disajikan pula tarifnya dalam suatu kolom sendiri. Disajikan pula kode MAP dan KJS untuk setiap objek pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk menyetor PPh Pasal 23 untuk objek-objek pajak terkait. Namun demikian, kalau kita perhatikan, ada beberapa bagian dalam formulir ini yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Misal, adanya kolom perkiraan penghasilan neto yang semestinya sekarang sudah tidak ada lagi. Begitu pula dicantumkannya dasar hukum jasa-jasa lain yang sudah tidak berlaku lagi sekarang ini. Ada juga objek pajak berupa bunga simpanan koperasi yang sekarang bukan lagi objek Pph pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 4 ayat (2). Namun demikian, formulir ini masih tetap bisa dipakai dengan penyesuaian-penyesuaian tentunya karena belum ada perubahan terhadap PER-42/PJ/2008 ini kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 21 yang sudah diatur dengan PER-32/PJ/2009. Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 Lampiran yang harus ada adalah Surat Setoran Pajak lembar ke tiga, daftar bukti pemotongan serta bukti potong PPh Pasal 23/26. Lampiran surat kuasa diperlukan jika SPT Masa ditandatangani oleh kuasa. Jika melakukan penerapan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), maka wajib dilampirkan legalisasi Surat Keterangan Domisili (SKD) dari penerima penghasilan. Dear Member Pajakku, Kami informasikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Update eSPT PPh Pasal 23 yang sesuai dengan PER 53 Telah release update 30112009 untuk eSPT PPh Pasal 23 PER 53. Update ini untuk memperbaiki menu cetakan di induk dan bukti potong espt pasal 23. Cara pakai: a. Download Patch update di: b. Ekstrak file yang di download (menjadi file updatepasal23.exe) c. Klik 2 kali pada file updatepasal23.exe. Posisi eSPT PPh Pasal 23 harus tertutup. Muncul Wizard instalasi, klik Next/Install sampai Finish. Silakan buka espt PPh Masa Pasal 23, bila berhasil disebelah kiri bawah dari program ada tulisan update 30112009. Setting tarif PPh Final Pasal 21 Sesuai dengan PP 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 atas Pesangon, Uang Pensiun, THT, dan JHT yang berlaku 16 November 2009. Ada perubahan tarif progresif yang harus disesuaikan di eSPT PPh pasal 21. Sebelumnya pastikan eSPT PPh pasal 21 yang digunakan sudah sesuai dengan PER 57. Silakan buka eSPT PPh Pasal 21, kemudian lihat disebelah kiri bawah. Pastikan ada tulisan 'update 30102009' Bila tulisan update belum yang 30102009 silakan download patch updatenya di Cara penggunaan sama dengan nomor 1 diatas, dan pastikan program eSPTnya dalam kondisi tertutup. Kemudian silakan buka eSPT PPh 21 yang telah terupdate tadi, Selanjutnya kita akan ubah setting tarif PPh Final 21, Cara: a. Buka eSPT PPh 21. Klik Utility--> Setting Tarif --> Pasal 21 Final b. Tampil halaman tarif pemotongan 21 final, klik tombol ubah. Isi lapisan penghasilan dengan susunan seperti ini Jumlah Penghasilan Nilai Tarif (%) Jumlah Penghasilan diatas Rp 0 s.d 0 0 Jumlah Penghasilan diatas Rp 0 s.d 50.000.000 0 Jumlah Penghasilan diatas Rp 50.000.000 s.d 100.000.000 5 Jumlah Penghasilan diatas Rp 100.000.000 s.d 500.000.000 15 Jumlah Penghasilan diatas Rp 500.000.000 25 Kemudian klik tombol simpan. Dan selesai 3. Update eFiling Client Tool 3.4 Sesuai dengan skema eFiling yang berubah menyesuaikan dengan eSPT PER 53, maka eFiling yang versi sebelumnya perlu diupdate: Cara: a. Espt Pph Masa Pasal 23a 21Download eFiling Client Tools 3.4 b. Ekstrak file hasil download. SIlakan masuk ke control panel, Klik Start--> Control Panel, Pilih Add or Remove Programs d. Cari eFiling Client Tool 3 dan klik tombol remove. Selanjutnya run/ jalankan/klik 2 kali pada file yang tadi di download.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |